Dukun Cabul Berkedok Penyembuhan Diringkus di Bandung, Korban Remaja Diperkosa dengan Dalih Pengobatan
Cimahi– Topeng “orang pintar” yang selama ini dikenalnya, akhirnya tersingkap. Seorang pria tua yang selama ini dielu-elukan sebagai tokoh yang disegani di lingkungannya, justru memanfaatkan kepercayaan itu untuk melakukan tindakan keji. Dengan modus konsultasi dan pengobatan, ia tega memperdaya dan mencabuli seorang gadis remaja yang sedang berada dalam kondisi lemah dan penuh kebingungan.

Baca Juga : Hujan Deras Dan Angin Kencang Lumpuhkan Total Transportasi Cimahi-Bandung
Korban, seorang perempuan berinisial I, kala itu baru berusia 17 tahun. Ia sedang mengalami masalah berat yang membuat pikirannya kacau dan jiwa rapuh. Dalam kondisi rentan itulah, seorang pria berinisial UFK (65) muncul dengan menawarkan jasa penyembuhan. Kabar tentang “keahlian” UFK sebagai dukun didapatkan I dari mulut ke mulut di masyarakat. Pelaku, yang juga dikenal aktif membina sebuah madrasah, dianggap sebagai figur yang bisa diandalkan.
Namun, di balik topeng kewibawaannya, UFK menyimpan niat jahat. Alih-alih menyembuhkan, ia justru memanfaatkan situasi untuk memperkosa sang gadis. Kepercayaan yang diberikan korban dan keluarganya dikhianati dengan cara paling hina.
Dua Korban Terungkap, Awalnya Ingin Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Mytha Rofiyanti, Kepala UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Bandung, mengonfirmasi kejadian ini. “Ketika pengaduan pertama kali masuk ke UPTD PPA, ada informasi dari warga mengenai terjadinya pelecehan seksual yang menggunakan modus pengobatan dan konsultasi masa depan. Pelakunya adalah seorang tokoh yang disegani dan aktif di dunia pendidikan agama,” jelas Mytha, mempertegas betapa pelaku menyalahgunakan posisinya.
Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih memilikan. Ternyata, bukan hanya I yang menjadi korban. Setidaknya ada dua perempuan yang menjadi korban tindakan asusila si dukun cabul ini.
Yang ironis, kasus yang sangat kriminal ini sempat hendak “diamankan” dengan cara diselesaikan secara kekeluargaan. Terdapat tekanan dan bujukan kepada korban untuk tidak melanjutkan laporan ke jalur hukum. “Karena ada pihak yang menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan saja dan tidak perlu dibawa ke kepolisian,” ungkap Mytha. Namun, niat itu akhirnya gagal. Berkat pendampingan dan keteguhan hati korban serta keluarga, upaya pembungkuman itu berhasil ditolak. UFK akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Trauma Mendalam dan Pendampingan Jangka Panjang bagi Korban
Pihak UPTD PPA Kota Bandung memastikan bahwa kedua korban kini mendapatkan pendampingan penuh, baik secara hukum maupun psikologis. Proses pemulihan korban tidaklah mudah. Menurut Mytha, kondisi psikis korban, terutama I, masih sangat labil.
“Korban masih dilanda kecemasan yang mendalam pasca kejadian. Ingatannya akan peristiwa itu menimbulkan rasa sakit hati, malu, dan yang paling menyedihkan, ia kerap menyalahkan dirinya sendiri atas apa yang menimpanya,” tutur Mytha dengan nada prihatin. Hal ini menunjukkan betapa kejamnya dampak kejahatan seksual, di mana korban sering kali merasa bersalah atas tindakan yang sepenuhnya adalah kesalahan pelaku.
Jerat Hukum Berlapis dan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
UFK kini harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya. Ia telah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang berat. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain:
-
Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencabulan dan eksploitasi seksual terhadap anak.
-
Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang yang relatif baru ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban kekerasan seksual.
Dengan dakwaan seberat itu, UFK terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih kritis dan waspada terhadap segala bentuk penawaran jasa pengobatan alternatif, terutama yang melibatkan praktik-praktik tertutup dan mengeksploitasi kerentanan psikologis seseorang. Kepercayaan tidak boleh diberikan secara membabi buta, karena kejahatan seksual seringkali berkedok kewibawaan dan spiritualitas.





