Babak Baru Bandung Zoo: Pemkot Beri Ultimatum, Lahan Harus Dikosongkan Segera!
Cimahi- Situasi di Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung) memasuki fase kritis. Pemerintah Kota Pemkot Bandung secara resmi mulai mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Inti peringatan itu jelas dan tegas: segera kosongkan lahan seluas 13,5 hektar yang menjadi rumah bagi ratusan satwa itu.

Baca Juga : Strategi Jitu Disnaker Cimahi Perangi Pengangguran Lewat Pelatihan Kerja Aplikatif
Aksi ini merupakan kelanjutan dari polemik panjang yang memuncak pada 6 Agustus 2025 lalu, di mana Pemkot memutuskan untuk menutup permanen operasional kebun binatang ikonis tersebut. Penutupan ini mengakhiri riuh rendah kunjungan warga yang biasanya ramai setiap akhir pekan. Kini, suasana di kawasan itu berubah muram; pintu gerbangnya dikunci dan garis polisi masih membentang, menjadi penanda bisu bahwa tempat wisata edukasi yang telah puluhan tahun berjasa itu sedang mengalami masa-masa tergelapnya.
Surat Peringatan Resmi Dilayangkan
Melalui pejabatnya, Pemkot Bandung mengonfirmasi bahwa Surat Peringatan (SP) Tahap I akan segera disampaikan kepada YMT. Isinya tidak main-main: meminta kawasan kebun binatang dikosongkan.
“SP 1 untuk YMT, akan disampaikan. (Isinya) kebun binatang harus kosong,” tegas Awal Haryanto, Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, dengan nada serius.
Langkah ini bukan tanpa dasar hukum. Pemkot Bandung memastikan telah mengantongi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan strategis tersebut sejak awal tahun 2025. Dengan kepemilikan legal yang jelas di tangan, Pemkot merasa memiliki kewenangan penuh untuk mengatur masa depan kawasan tersebut.
Tidak Hanya Pengelola, Para Pedagang Juga Kena Imbas
Ultimatum Pemkot tidak hanya berhenti pada pengelola utama. Seluruh tenant atau pelaku usaha yang masih berjualan di sekitar area Bandung Zoo juga akan menerima surat peringatan serupa. Mereka diminta untuk segera mengosongkan lokasi usahanya.
Awal Haryanto menjelaskan, setiap pihak yang beraktivitas di area tersebut wajib memiliki dasar hukum yang jelas. “Setiap yang melakukan kegiatan dan berusaha di area kebun binatang harus memiliki legal standing, harus ada perjanjian sewa tanah. Para tenant, warung-warung, semuanya termasuk,” ujarnya.
Pemkot telah proaktif menyampaikan SP 1 kepada 15 pelaku usaha. “Bagi yang tidak ada respons positif, kami akan lanjutkan ke SP 2,” tambahnya, menegaskan bahwa langkah hukum akan berlanjut jika tidak ada kepatuhan.
Lalu, Bagaimana Nasib Ratusan Satwa di Dalamnya?
Ini mungkin menjadi pertanyaan paling menyentuh bagi masyarakat. Nasib hewan-hewan yang menjadi daya tarik utama Bandung Zoo tidak luput dari perhatian. Pemkot memastikan bahwa tanggung jawab atas satwa-satwa tersebut akan dikembalikan kepada negara.
“Dan terkait binatang, akan kembali menjadi tanggung jawab negara melalui Kementerian Kehutanan,” pungkas Awal Haryanto.
Pernyataan ini setidaknya memberikan sedikit kepastian, meski masih menyisakan tanda tanya besar tentang proses evakuasi, lokasi penempatan baru, serta kesejahteraan satwa-satwa selama masa transisi yang penuh tekanan ini.
Dengan dikeluarkannya ultimatum ini, gumpalan ketidakpastian yang menyelimuti Bandung Zoo perlahan mulai terjawab. Namun, babak baru yang penuh dengan proses hukum, negosiasi, dan keprihatinan atas nasib satwa justru baru dimulai. Masyarakat pun kini hanya bisa menunggu dan berharap ada resolusi terbaik untuk semua pihak, terutama untuk penghuni Bandung Zoo yang tidak bersuara: ratusan satwa di dalamnya.





