Bulan Madu Pahit di Balik Jeruji: Pasutri Cimahi Berakhir di Penjara Gara-Gara Bisnis Ganja
Cimahi- Impian membina rumah tangga bahagia hanya bertahan 5 bulan bagi Zakaria Usman (55) dan Elis Sari Hidayat (45). Alih-alih merayakan cinta, pasangan suami istri paruh baya ini justru harus “berbulan madu” di tempat yang suram: balik jeruji besi Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Kisah cinta mereka berakhir tragis, terbelit jerat hukum akibat keputusan kelam untuk terjun ke dalam bisnis haram ganja.

Baca Juga : Kebijakan Kuota Sampah Langkah Darurat Pemerintah Jawa Barat Perpanjang Usia TPA Sarimukti
Awal Mula Jalan Menyimpang
Bukan tanpa alasan Elis, sang istri, memilih jalan berbahaya ini. Dia mengaku bahwa bisnis narkoba ini adalah “warisan” dari kehidupan lamanya. Elis melanjutkan perdagangan ganja yang sebelumnya dijalankan oleh mantan suaminya. Jaringan pelanggannya pun tidak jauh-jauh, yakni teman-teman dari mantan suaminya tersebut. Zakaria, suaminya yang sekarang, kemudian terlibat dengan bertindak sebagai pembeli yang membeli ganja dari supplier di Aceh.
“Kami juga menggunakan ganja tersebut untuk konsumsi sendiri. Uang hasil penjualannya kami pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pengakuan Elis di hadapan polisi, mencoba memberikan alasan di balik tindakan kriminal mereka.
Modus Pengiriman yang Cerdik Tapi Keliru
Polisi mengungkapkan bahwa pasangan ini bukanlah pemain amatir. Mereka menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan dari lima bulan pernikahan mereka. Untuk mendapatkan pasokan, mereka berhubungan dengan seorang tersangka berinisial H yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Provinsi Aceh.
Modus pengiriman yang mereka gunakan terbilang cerdik namun keliru. Ganja seberat 3,7 kilogram yang dibeli seharga Rp 15,4 juta itu dikirim dari ujung barat Indonesia, Banda Aceh, ke Kota Bandung menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Untuk mengelabui aparat, barang haram itu dibungkus dengan kemasan yang mirip obat-obatan herbal, kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam. Strategi ini mereka terapkan baik di terminal keberangkatan di Aceh maupun di Jawa Barat.
Jerat Hukum dan Penangkapan
Jalan panjang bisnis ilegal mereka akhirnya berakhir. Polisi berhasil mengungkap peredaran ganja ini setelah menangkap tersangka lain sebelumnya. Pengembangan kasus itu kemudian merujuk pada nama Zakaria dan Elis. Pasangan ini akhirnya diamankan di daerah Mandalajati, Kota Bandung, sekitar seminggu yang lalu.
“Kami amankan dua tersangka, pasangan suami istri ini, di Kota Bandung. Barang bukti ganja siap edar yang kami amankan sebanyak 3,7 kilogram,” tegas Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Dijelaskan lebih lanjut, pasangan ini menjual kembali ganja tersebut dengan harga Rp 5 juta per bungkus, meraup keuntungan sekitar Rp 2 juta per bungkusnya. Di luar dunia kriminal, untuk menutupi kehidupan mereka, keduanya diketahui membantu berjualan di Pasar Baru.
Masa Depan yang Suram di Balik Terali Besi
Kini, impian tentang keluarga yang mereka bangun telah pupus dan berganti dengan kenyataan pahit jeruji penjara. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. Bulan-bulan awal pernikahan mereka, yang seharusnya dipenuhi kebahagiaan dan penyesuaian, kini akan dihabiskan dengan menanti vonis di pengadilan dan menghitung hari di dalam sel tahanan. Kisah mereka menjadi peringatan kelam tentang bagaimana pilihan yang salah dapat menghancurkan hidup dan masa depan dalam sekejap.





