Membedah Gaji dan Tunjangan Fantastis Anggota DPRD Cimahi: Hak atau Beban Rakyat?
Diskusi cimahi- Gelombang demonstrasi yang menuntut revisi tunjangan pejabat publik telah membuka kotak Pandora. Sorotan tajam kini tidak hanya mengarah ke DPR RI di Jakarta, tetapi juga merambah ke lembaga legislatif di daerah, termasuk Kota Cimahi. Isu ini memanaskan suhu politik, memicu debat sengit tentang keadilan dan kesenjangan di tengah kondisi perekonomian masyarakat.

Baca Juga : Inovasi Terbaru Pemkot Cimahi Urus Administrasi hingga Layanan Darutat Cukup dari Smartphone
Di Cimahi, besaran tunjangan yang dinilai “fantastis” oleh publik ini ternyata memiliki payung hukum yang kuat. Hak keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023. Perwal ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya dan ditandatangani oleh Dikdik Suratno Nugrahawan saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi pada Maret 2023.
Lantas, seberapa “fantastis” nilai tunjangan yang diterima oleh para wakil rakyat di Cimahi setiap bulannya?
Rincian Tunjangan yang Mengundang Decak Kagum
Berikut adalah rincian lengkapnya berdasarkan Perwal Nomor 4 Tahun 2023:
-
Tunjangan Perumahan:
-
Ketua DPRD: Rp47 Juta per bulan
-
Wakil Ketua DPRD: Rp42 Juta per bulan
-
Anggota DPRD: Rp40 Juta per bulan
-
-
Tunjangan Transportasi:
-
Ketua DPRD: Rp20 Juta per bulan
-
Wakil Ketua DPRD: Rp18,5 Juta per bulan
-
Anggota DPRD: Rp17,5 Juta per bulan
-
-
Dana Operasional:
-
Ketua DPRD: Rp8,4 Juta per bulan
-
Wakil Ketua DPRD: Rp4,2 Juta per bulan
-
-
Tunjangan Komunikasi Intensif:
-
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota: Masing-masing Rp10,5 Juta per bulan
-
-
Tunjangan Reses:
-
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota: Masing-masing Rp10,5 Juta per bulan
-
Pembelaan DPRD: “Ini Hak yang Sah dan Sudah Diatur Undang-Undang”
Menanggapi sorotan ini, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, membela kebijakan tersebut. Dalam sebuah wawancara, Wahyu menegaskan bahwa semua tunjangan itu adalah hak melekat yang dijamin oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
“Hal ini juga disebabkan karena pemerintah belum menyediakan rumah dinas bagi kami anggota DPRD Kota Cimahi. Sifatnya sama seperti yang diterima oleh pihak eksekutif,” ujar Wahyu, berusaha menempatkan posisi legislatif setara dengan eksekutif.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa penentuan Gelombang angka fantastis untuk tunjangan perumahan bukanlah angka sembarangan. Menurutnya, besaran tersebut ditentukan oleh tim appraisal independen (pihak ketiga) yang berpedoman pada asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
“Prosesnya melalui appraisal. Misalnya, luas bangunan dan luas tanah untuk ketua, wakil, dan anggota itu berbeda-beda. Hasilnya, angka itu tidak melebihi besaran tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Soal tunjangan transportasi yang juga bernilai puluhan juta, Wahyu menyatakan bahwa besaran tersebut disesuaikan dengan kapasitas mesin (cc) kendaraan dinas. Ia menegaskan bahwa tunjangan ini adalah hak yang tetap diberikan, terlepas dari apakah sang anggota sudah memiliki kendaraan pribadi sebelumnya atau tidak.
Di Mata Publik: antara Kebutuhan Operasional dan Kesenjangan Sosial
Di satu sisi, argumen DPRD tentang hak yang diatur undang-undang dan kebutuhan operasional yang tinggi bisa dipahami. Tugas anggota dewan memang meliputi mobilitas tinggi, komunikasi intens dengan konstituen, dan kebutuhan akan tempat tinggal yang representatif di daerah pemilihannya.
Namun, di sisi lain, Gelombang angka yang mencapai puluhan juta per bulan untuk satu jenis tunjangan—terutama di sebuah kota seperti Cimahi—terasa sangat jomplang jika dibandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau pendapatan rata-rata warganya. Tunjangan perumahan seorang anggota dewan saja bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam setahun, sebuah angka yang bagi sebagian besar masyarakat setara dengan nilai sebuah rumah sederhana.
Pertanyaan kritis yang kemudian muncul adalah: apakah besaran yang ‘rasional’ bagi tim appraisal juga dirasakan ‘rasional’ oleh hati nurani rakyat? Apakah kinerja dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat sudah sebanding dengan segala fasilitas mewah yang mereka terima?
Sorotan ini diharapkan tidak berujung pada perdebatan semata, tetapi membuka jalan bagi dialog publik yang lebih transparan tentang penggunaan anggaran daerah dan sistem penggajian pejabat publik yang lebih adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Tuntutan 17+8 dari demonstran merefleksikan sebuah keinginan kuat untuk revisi mendasar terhadap sistem yang dianggap telah jauh meninggalkan rakyatnya.





