Hilangkan Barang Bukti, Tiga ASN di DPRD Bitung Jadi Penghuni Lapas
Bitung — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ketiganya resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bitung setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penghilangan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Andi Sutrisno, menjelaskan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Manado. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan barang bukti berupa dokumen penting terkait pengelolaan anggaran DPRD Bitung. Tindakan ini jelas menghambat proses penegakan hukum,” tegas Andi, Senin (1/7/2025).

Baca juga: Polres Bitung Resmikan Sarana Air Bersih, 48 Kepala Keluarga Teraliri Air Bersih
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan DPRD Bitng. Dalam proses penggeledahan, sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik diduga sengaja dihilangkan atau dimusnahkan oleh ketiga ASN tersebut. Akibatnya, penyidikan sempat terhambat sebelum akhirnya ditemukan bukti pendukung lainnya.
Putusan Pengadilan
Ketiga ASN tersebut masing-masing divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka langsung dibawa ke Lapas Bitung usai pembacaan putusan.
Pesan Kejari
Kejari Bitung berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak coba-coba menghalangi proses hukum. “Kami mengimbau seluruh ASN di Bitung maupun di wilayah lainnya untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tambah Andi.